MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
CYBER CRIME & CYBER
LAW
Di
Susun Oleh:
1.
Adi Bram S (12121964)
2.
Ahmad Hasan Maruf (12121296)
3.
Arinda Putri Dambayanti (12121485)
MANAJEMEN INFORMATIKA
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kebutuhan
akan jaringan teknologi komputersemakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial
menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas
Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga
cyber space, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu
saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala
pornografi marak dimedia internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan
yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet.
Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu
kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email
dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan
seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil
adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber
crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi
teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi computer, khususnya jaringan
internet dan intranet.
1.2. Maksud Dan Tujuan
Maksud dalam
pembuatan makalah ini adalah :
1.2.1. Memenuhi salah satu matakuliah KBK
1.2.2. Melatih mahasiswa untuk lebih aktif
dalam pencarian bahan-bahan materi
1.2.3. Menambah wawasan tentang Cyber crime
1.2.4. Sebagai masukan kepada mahasiswa
agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif
Tujuan dalam
pembuatan makalah ini adalah :
1.2.1. Untuk dapat di presentasikan sehingga
mendapatkan nilai UAS dikarenakan matakuliah ini adalah matakuliah KBK
1.2.2. Memberikan informasi tentang cyber
crime kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada
umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
1.3. Sejarah
Cyber crime
bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada
tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan
merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah
ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka
utama computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial
intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker.Pada awalnya, kata
“ hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai computer yang dapat
membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya.
Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan
telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang tepat ke
dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran.
Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal
anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap
berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . pergerakan social
Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical
Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”)
membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s
Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk
meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan
“Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve Wozniak), yang
selanjutnya mendirikan Apple computer. Awal 1980 pengarang William Gibson
memasukkan istilah “Cyber Space” dalam sebuah novel fiksi ilmiah
yang disebut Neurimancer. Dalam satu penangkapan pertama dari para hacker, FBI
menggerebek markas 414 di Milwaukee (dinamakan sesuai kode area local) setelah
para anggotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial
Sloan-Kettering Cancer Center ke Los Alamos National Laboratory. Comprehensive
Criem Contmrol Act memberikan yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan
penipuan Komputer.dua bentuk kelompok hacker,the legion of doom di amerika
serikat dan the chaos computer club di jerman.akhir 1980 penipuan computer dan
tindakan penyalahgunaan member kekuatan lebih bagi otoritas federal computer
emergency response team dibentuk oleh agen pertahanan amerika serikat bermarkas
pada Carnegie mellon university di pitt sburgh,misinya untuk menginvestigasi
perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan computer pada usianya yang
ke 25,seorang hacker veteran bernama Kevin mitnick secara rahasia memonitor
email dari MCI dan pegawai keamanan digital equipment.dia dihukum karena
merusak computer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukum selama satu
tahun penjara.pada oktober 2008 muncul sesuatu virus baru yang bernama
conficker(juga disebut downup downandup dan kido)yang terkatagori sebagai virus
jenis worm.conficker menyerang windows dan paling banyak ditemui dalam windows
XP.microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 oktober
2008.heinz haise memperkirakan conficker telah menginfeksi 2.5 juta
PC pada 15 januari 2009,sementara the guardian memperkiran 3.5 juta
PC terinfeksi.pada 16 januari 2009,worm ini telah menginfeksi hamper 9 juta
PC,menjadikannya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu
singkat.
1.4. Pengertian
Cybercrime
merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Beberapa pendapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime. The
U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any
illegal act requiring knowledge of computer technologi for its
perpetration,investigation,or prosecution” pengertian tersebut indentik dengan
yang diberikan organization of European community development yang
mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized
behavior relating to the automatic processing and or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang
computer mengartikan kejahatan komputer sebagai kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa
cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer
dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang dapat diambil
dari makalah ini adalah :
3.1.1. Karakteristik Cyber Crime
3.1.2. Jenis-jenis Cyber Crime
3.1.3. Modus Kejahatan Cyber Crime
3.1.4. Penyebab Terjadinya Cyber Crime
3.1.5. Penanggulangan Cyber Crime
3.1.1.
Karakteristik Cyber Crime
Cyber crime adalah kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis-jenis kerugian yang
ditimbulkan
Dari
beberapa karakteristik diatas untuk mempermudah penanganan nya maka cyber crime
dapat di klasifikasikan sebagai berikut :
1. Cyber Piracy
Penggunaan
teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan software atau informasi tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cyber Trespass
Penggunaan
teknologi komputer untuk meningkatan akses pada sistem komputer suatu
organisasi atau individu.
3. Cyber Vandalism
Penggunaan
teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi
elektronik dan menghancurkan data komputer.
3.1.2. Jenis-jenis Cyber Crime
Jenis-jenis
cyber crime berdasarkan motifnya adalah :
1. Cyber crime sebagai tindakan
kejahatan murni
Dimana orang
yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem
komputer.
2. Cyber crime sebagai tindakan
kejahatan abu-abu
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan
perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.
3. Cyber crime yang menyerang individu
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cyber crime yang menyerang hak cipta
Kejahatan yang
dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,
mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri
5. Cyber crime yang menyerang
pemerintah
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara
3.1.3. Modus Kejahatan Cyber Crime
1. Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.
2. Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyberterrorism.
6. Offense against Intellectual
Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan
menggunakan credit card oranglain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik
materil maupun non materil.
3.1.4. Penyebab Terjadinya Cyber Crime
Dewasa
ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin
maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya :
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. . Kelalaian pengguna komputer
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk
melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang
mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun
jenis-jenis kejahatan computer atau cyber crime banyak jenisnya tergantung
motivasi dari pelaku tindak kejahatan komputer tersebut, seperti pembobolan
kartu ATM, kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan
tabungan mereka, penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet, dsb.
Dengan
disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas
jenis-jenis kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :
1. Cyber Terorism ( National Police
Agency of Japan (NPA)
Adalah
sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana
yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi
aktifitas social dan ekonomi suatu bangsa.
2. Cyber Pornography
Penyebaran
abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure dan child pornography.
3. Cyber Harrasment
Pelecehan
seksual melalui email, website atau chat program.
4. Cyber Stalking
Crime of
stalkting melalui penggunaan komputer dan internet
5. Hacking
Penggunaan
programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6. Carding (Credit Card Fund)
Carding
muncul ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit
tersebut sebgai perbuatan melawan hukum. Jenis-jenis lain yang bias
dikategorikan kejahatan komputer diantaranya:
a. Penipuan financial melalui perangkat
komputer atau media komunikasi digital sabotase terhadap perangkat-perangkat
digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data.
b. Pencurian informaasi pribadi
seseorang atau organisasi tertentu penetrasi terhadap system computer dan
jaringan sehingga menyebabkan privacy terganggu atau gangguan pada komputer
yang digunakan para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses
keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan
organisasi.
c. Menyebarkan virus, worm, backdoor
dan Trojan.
3.1.5. Penanggulangan Cyber Crime
Untuk
menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu
kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet, maka
berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi hukum pidana nasional
berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait
dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan
system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga Negara
mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar Negara
dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Jadi secara
garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara
negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk
penanggulangan Cybercrime.
3.2. Cyber Crime dan Penegakan Hukum
Penegakan
hukum tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima
factor yaitu Undang-undang, mentalitas aparat penegak hukum,
perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan
sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan juga melibatkan tingkah
laku manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan sendirinya tanpa
adanya penegak hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut untuk professional dan
pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan dengan seseorang
bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.
Dengan
seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan, khususnya
perkembangan cyber crime yang semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut
untuk bekerja keras karena penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang
melawan cyber crime. Misalnya Resolusi PBB No.5 tahun1963 tentang upaya untuk
memerangi kejahatan penyalah gunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember
2001, memberikan indkasi bahwasanya ada masalah internasional yang sangat
serius, gawat dan harus segera ditangani.
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk
menjaring cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsure-unsur
dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh
aparat penegak hukum antara lain :
3.2.1.
Pasal 167 KUHP
3.2.2.
Pasal 406 ayat (1) KUHP
3.2.3.
Pasal 282 KUHP
3.2.4.
Pasal 378 KUHP
3.2.5.
Pasal 112 KUHP
3.2.6.
Pasal 362 KUHP
3.2.7.
Pasal 372 KUHP
Selain KUHP
adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan
tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para pengguna
internet. Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban.
Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak
telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga
melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau
korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah
melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Orang-orang
yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan
seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni
dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. UU ITE
dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa
terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur. (lihat tabel
lampiran).
Tindak
pidana yang harus menjadi perhatian serius dalam UU ITE :
1. Pasal 27 (1)
”Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
2. Pasal 27 (3)
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
3. Pasal 28 (2)
” Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA)”
Aliansi menghimbau
kepada pemerintah agar menarik kembali pasal-pasal tersebut dan merumuskan
ulang sehingga dapat menjamin kebebasan menyatakan pendapat dan ekpresi para
pengguna internet. Memasang kembali rambu-rambu yang lebih jelas mengenai
larangan muatan internet. Aliansi juga meminta para pihak pengguna
internet untuk tetap agar mendorong pemerintah dan Menteri Komunikasi dan
Informatika untuk segera merevisi aturan ini karena pengguna internet merupakan
calon korban terbesar dalam kasus-kasus tersebut.
Secara
khusus Aliansi meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menggunakan
intrumen cacat ini untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Berikut adalah
contoh kasusnya :
No
|
Nama
|
Kasus
|
Pasal dan Ancaman
|
1.
|
Prita Mulyasari
|
Digugat
dan dilaporkan ke Polisi oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas
tuduhan Pencemaran nama baik lewat millis. Kasus ini bermula dari
surat elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat
dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional
|
Pasal 27
UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
|
2.
|
Narliswandi Piliang
|
Wartawan
yang kerap menulis disitus Presstalk.com 14 Juli 2008 lalu
di laporkan oleh Anggota DPR Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut
bermula dari tuliasn narliswandi Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro
dan Soekanto”, yang berisikan “PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada
Adaro agar DPR tidak lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro
|
Pasal
27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
|
3.
|
Agus
Hamonangan
|
Agus
Hamonangan adalah moderator milis FPK. (lihat kasus 02)Diperiksa sebagai
saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat
Nasional Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak
Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang
|
Pasal
27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 Milyar
|
4.
|
Eja (Nama Inisial)
|
Atas
dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui sistem
elektronik .EJA Dijadikan sebagai tersangka karena meengirimkan e-mail
kepada kliennya soal lima bank yang dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah
resmi ditahan. Informasi EJA itu katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush
atau kekacauan. Dikatakan bahwa EJA mendengar rumor soal sejumlah bank
kesulitan likuidasi dari para broker secara verbal. EJA lalu menginformasikan
hal itu kepada para kliennya melalui e-mail dengan domain perusahaannya.
Informasi inilah yang lalu tersebar luas.
|
Pasal
27 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
|
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan
data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan Cyber
crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan
aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga
teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif
melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga
bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam
menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara
fisik.
4.2. Saran
Berkaitan
dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk
itu yang perlu diperhatikan adalah :
4.2.1. Segera membuat regulasi yang
berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan cyber crime pada khususnya.
4.2.2. Kejahatan ini merupakan global crime
makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan
cybercrime.
4.2.3. Melakukan perjanjian ekstradisi
dengan negara lain.
4.2.4. Mempertimbangkan penerapan alat
bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
4.2.5. Harus ada aturan khusus mengenai
cyber crime.
·

Tidak ada komentar:
Posting Komentar